- Golongan lansia, mendapat PKH Rp2,4 juta dalam satu tahun atau Rp600 ribu dalam satu tahap
- Golongan disabilitas, mendapat PKH Rp2,4 juta dalam satu tahun atau Rp600 ribu dalam satu tahap
Jika tak ada perubahan, pemerintah menetapkan batasan empat anggota keluarga dalam 1 KK yang boleh terima PKH. Jadi, maksimal satu keluarga bisa mendapat Rp10,8 juta dalam satu tahun.
Hal itu sangat mungkin apabila satu keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, lansia, hingga disabilitas.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat, segera cek penerima PKH tahap 1 melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Bantuan Rp 6 Juta PKH Cair ke Rekening Januari 2022, Cukup Pakai KTP Klik di Link Berikut
Berikut ini link dan cara cek penerima PKH tahap 1 online hanya dengan memasukkan domisili atau alamat KTP dan nama.
- Masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id (atau klik link DI SINI)
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa