- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.
- Bukan KTP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selanjutnya pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat di atas dan sudah mendaftarkan usahanya bisa cek status penerima di eform BRI.
Salah satu pengecekan status penerima BLT UMKM di eform BRI , cukup dengan online atau menggunakan HP.
Simak cara cek status daftar penerima BLT UMKM di eform BRI. Seperi berikut:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP pendaftar
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia pada layar
- Klik 'Proses Inquiry'
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan pelaku usaha tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Jika sudah pasti terdaftar, pelaku usaha kemudian mendatangi Bank BRI untuk mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta.
Dengan membawa beberapa dokumen tambahan, seperti buku tabungan, KTP elektronik, dan beberapa berkas pendukung lainya.
Sebagai informasi tambahan, BLT UMKM Rp 1,2 juta dari pemerintah akan dicairkan hingga akhir Desember 2021, dan pelaku usaha bisa cek berkala status penerimanya di eform BRI.
Demikian informasi lengkapi syarat penerima Banpres BPUM 2021, ini cara cek status daftar pelaku usaha penerima BLT UMKM di eform BRI.***