Berikut syarat agar warga miskin bisa dapat Bansos PKH Kemensos:
- Ibu hamil maksimal kehamilan kedua dalam keluarga, besaran bantuan yang diterima adalah Rp3 juta per tahun
- Anak balita maksimal dua anak dalam keluarga, besaran bantuan yang diterima adalah Rp3 juta per tahun
- Anak sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga, besaran bantuan yang diterima Rp900 ribu per tahun
- Anak sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga, besaran bantuan yang diterima Rp1,5 juta per tahun
- Anak sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga, besaran bantuan yang diterima Rp2 juta per tahun
- Lansia maksimal satu orang dalam keluarga, besaran bantuan yang diterima Rp2,4 juta per tahun
- Disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga, besaran bantuan yang diterima Rp2,4 juta per tahun
Adapun, cara daftar penerima Bansos PKH agar nama masuk DTKS Kemensos adalah sebagai berikut: