BERITA DIY - Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM di eform BRI, Banpres BPUM 2021 akan cair ke pelaku usaha mikro dengan beberapa syarat yang ditentukan pemerintah.
Pelaku usaha yang ingin cek status penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 bisa melalui online di eform BRI.
BLT UMKM 2021 bisa cair Desember 2021 ke pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan yang sebelumnya sudah ditentukan pemerintah.
Selanjutnya BLT UMKM untuk pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2021 akan mendapat dana sebesar Rp 1,2 juta.
Dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta bisa dicairkan pelaku usaha mikro dengan datang ke bank penyalur dari pemerintah seperti BNI atau BRI.
Sebagai informasi, sebelumnya BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 telah disalurkan ke 9,8 juta pelaku usaha di Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki NIK KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.
4. Bukan KTP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi syara atau kriteria sebagai penerima BLT UMKM seperti di atas, bisa cek status penerima melalui eform BRI.
Berikut cara Pelaku usaha mengecek BLT UMKM online melalui eform BRI:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP pendaftar
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia pada layar
- Klik 'Proses Inquiry'
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan pelaku usaha tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Sebagai informasi tambahan, batas waktu pencairan BLT UMKM atau BPUM 2021 yaitu tanggal 31 Desember 2021. Penerima BPUM 2021 agar segera mencairkan ke Kantor BRI terdekat sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Demikian infoemasi cara mengecek penerima BLT UMKM di eform BRI, Banpres BPUM 2021 akan cair ke pelaku usaha mikro dengan beberapa syarat yang di tentukan pemerintah.***