Syarat penerima BSU BLT Subsidi Gaji
Dari aturan baru Kemnaker, berikut adalah syarat penerima BSU 2021, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Namun dalam skema perluasan, pekerja dengan upah di atas Rp 3,5 juta juga dapat BLT Subsidi Gaji dengan sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dibulatkan ke atas.