- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU
- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4
- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM
- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimilik.
Sedangkan nantinya jika telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka para PKL dan juga pemilik warung kemudian dapat melakukan pengambilan bantuan tersebut dengan menghubungi kantor kepolisian atau TNI terdekat sesuai domisili.
Sebab bantuan untuk PKL dan pemilik warung ini dalam proses penyalurannya dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya setelah diverifikasi dengan berbagai data maka akan mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta.
Itulah informasi mengenai solusi bagi para pelaku usaha yang tak dapat BPUM bisa mengetahui syarat dan cara dapat BTPKL atau BLT PKL dan warung.***