Tak Dapat BPUM Oktober 2021? Segera Periksa Syarat dan Cara Dapat Bantuan PKL dan Warung BTPKLW Rp1,2 Juta

- 26 Oktober 2021, 09:10 WIB
ILUSTRASI - Selain BPUM ini syarat dan cara dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.
ILUSTRASI - Selain BPUM ini syarat dan cara dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW. /PIXABAY/Raten Kauf

BERITA DIY - Simak solusi bila tak dapat BPUM atau BLT UMKM dengan memeriksa syarat serta cara daftar atau dapat bantuan untuk PKL yang berlaku sampai Desember 2021.

Tahap penyaluran BPUM atau BLT UMKM memang telah diperpanjang. Jadwal perpanjangan waktu tersebut dilakukan hingga bulan Oktober 2021.

Perpanjangan waktu penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini dilakukan karena adanya beberapa sebab. Salah satu sebab yang melatarbelakanginya adalah saat bantuan ini belum sepenuhnya tersalurkan kepada para pelaku usaha.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Jika Terima Tanda Ini, Tak Usah Cek BLT UMKM di Eform BRI

Sebelumnya Kemenkop UKM sendiri telah menetapkan jumlah penerima yang akan menerima BPUM pada bulan Oktober 2021. Jumlah penerima diambil dari sisa bulan sebelumnya, sehingga hanya menyisakan jumlah 100 ribu.

Namun bagi pelaku usaha yang tak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM tak perlu khawatir. Sebab pemerintah sendiri telah menetapkan adanya bantuan PKL sebagai program untuk membantu pedagang kaki lima.

Meski demikian, sebelum melakukan daftar atau mempelajari cara dapat bantuan PKL terbaru ini, para pelaku usaha dapat terlebih dahulu melakukan cek penerima BPUM melalui link BRI dan BNI yang tersedia.

Baca Juga: UMKM Bisa Cairkan Bantuan BPUM 2021 Rp 2,4 Juta? Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT di Eform BRI Tahap 3

Untuk melakukan cek penerima BPUM dapat dilakukan oleh para pelaku usaha dengan mudah. Sebab hanya tinggal memerlukan konektivitas internet yang telah tersambung dengan HP atau perangkat.

Selain itu, untuk melakukan cek penerima juga dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menyiapkan NIK yang terdapat dalam KTP.

Kemudian, berikut merupakan cara lengkap cek penerima BPUM yang dapat dilakukan melalui link resmi BRI dan BNI:

1. Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet

2. Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan

3. Klik "CARI"

4. Data penerima BPUM akan tertera di halaman tersebut.

Baca Juga: Cukup Dua Syarat Ini Untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta Oktober, Cek di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Lebih lanjur, bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM, maka dapat mempelajari syarat dan cara untuk dapat bantuan PKL yang terbaru dan telah resmi diresmikan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung atau yang disebut dengan nama BTPKLW, maka dapat terlebih dahulu mempelajari sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut merupakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat BTPKLW atau bantuan PKL dan warung:

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM

- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimilik.

Baca Juga: Tanpa Tanda SMS Masih Bisa Dapat BPUM Oktober 2021, Masuk ke Link BRI - BNI dan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Sedangkan nantinya jika telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka para PKL dan juga pemilik warung kemudian dapat melakukan pengambilan bantuan tersebut dengan menghubungi kantor kepolisian atau TNI terdekat sesuai domisili.

Sebab bantuan untuk PKL dan pemilik warung ini dalam proses penyalurannya dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya setelah diverifikasi dengan berbagai data maka akan mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta.

Itulah informasi mengenai solusi bagi para pelaku usaha yang tak dapat BPUM bisa mengetahui syarat dan cara dapat BTPKL atau BLT PKL dan warung.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x