Kemudian, berikut merupakan cara lengkap cek penerima BPUM yang dapat dilakukan melalui link resmi BRI dan BNI:
1. Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
2. Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
3. Klik "CARI"
4. Data penerima BPUM akan tertera di halaman tersebut.
Lebih lanjur, bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM, maka dapat mempelajari syarat dan cara untuk dapat bantuan PKL yang terbaru dan telah resmi diresmikan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung atau yang disebut dengan nama BTPKLW, maka dapat terlebih dahulu mempelajari sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut merupakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat BTPKLW atau bantuan PKL dan warung:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP