BERITA DIY - Tak terdaftar dalam penerima BPUM tahap 3? Tak masalah. Pelaku usaha mikro masih bisa melakukan pengajuan untuk dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta. Berikut syarat dan caranya.
BPUM atau BLT UMKM adalah produk bantuan berupa dana sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro memulihkan kondisi ekonomi setelah terdampak pandemi Covid-19.
BPUM dapat dicairkan melalui dua bank yang ditunjuk sebagai penyalur resmi BLT UMKM yakni BRI dan BNI. Dimana keduanya juga menyediakan laman untuk mengecek daftar penerima BPUM.
Daftar penerima BLT UMKM atau BPUM dapat dicek melalui link cek BRI eform.bri.co.id atau BNI banpresbpum.id. Seperti diketahui, BPUM tahap 3 sudah disalurkan sejak Juli 2021.
Meskipun begitu, UMKM yang belum mendaftar Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, banyak yang menanyakan soal cara dan syarat pengajuan jadi penerima BLT UMKM 2021.
Untuk diketahui, pendaftaran online Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 online terakhir sudah dilakukan di awal September 2021. Hingga kini, belum ada kabar BPUM bakal dibuka lagi.
Berdasarkan data terbaru Kemenkop UKM, realisasi Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 sudah mencapai 2,9 juta UMKM yang dapat BLT. Artinya tinggal 100 ribu UMKM lagi yang belum dapat.
Pada tahun 2021, ditarget ada 12,8 juta UMKM yang bakal mendapat Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3. Sebanyak 9,8 juta UMKM di antaranya sudah dapat BPUM di semester I 2021.
Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM 2021, baik via link BRI maupun BNI:
- Buka link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Jika tak termasuk dalam daftar penerima itu, tak perlu bersedih. Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro atau UMKM.
Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Nominal yang diberikan pada bantuan ini sama dengan BPUM yakni sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.
Dilansir dari Antara, berikut syarat dan cara melakukan pengajuan untuk menjadi penerima bantuan ini:
- WNI
- Ber-KTP DKI Jakarta
- Mendaftarkan diri ke Bhabinkamtibmas pada kelurahan masing-masing.
Polrestro Jakarta Pusat menargetkan bantuan dana BPUM dapat disalurkan kepada 4.500 PKL dan pedagang warung kecil hingga akhir Desember 2021.
Demikianlah syarat dan cara melakukan pengajuan untuk mendapatkan bantuan dana BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro pada 2021.***