Nantinya para pelaku usaha dapat mengambil bantuan dalam program BLT UMKM atau BPUM sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan juga sesuai dengan unit usaha BRI yang telah dipilih.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh pelaku usaha sendiri mencapai Rp 1,2 juta per orang. Dengan jumlah tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi dan PPKM Level 4 atau Level 3.
Demikianlah cara reservasi online yang dapat dilakukan oleh nasabah BRI sebelum melakukan pengambilan bantuan tersebut.***