BERITA DIY – Pelaku usaha UMKM yang tidak dapat BPUM Tahap 2 di bulan Agustus masih berkesempatan dapat di bulan September 2021. Simak cara daftar bantuan UMKM Rp1,2 juta di artikel ini.
Penyaluran BPUM Tahap 2 di bulan Agustus hanya menyisakan waktu tujuh hari lagi. Pasalnya bantuan umkm Rp1,2 juta yang cair bulan ini akan ditutup penyalurannya di tanggal 31 Agustus 2021 mendatang.
Namun pelaku usaha UMKM yang belum menjadi penerima BPUM Tahap 2 di bulan ini tidak perlu khawatir. Pelaku usaha UMKM masih punya kesempatan dapat bantuan UMKM Rp1,2 juta yang cair ke 500 ribu orang bulan depan.
UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Tahap 2 di bulan ini masih bisa daftar menjadi penerima bantuan UMKM. Apabila kuota di bulan ini penuh, maka nama pendaftar kemungkinan besar dimasukkan di daftar penerima BPUM Tahap 2 September.
Cara daftar BPUM atau bantuan UMKM tidak berubah, yakni masih melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili. Pelaku usaha UMKM bisa daftar secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di wilayahnya.
Sebelum melakukan pendaftaran BPUM Tahap 2, pelaku usaha UMKM terlebih dahulu harus mengetahui sejumlah syarat yang ditetapkan agar bisa dapat bantuan Rp1,2 juta.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM yang Ditutup pada 31 Agustus 2021, Cek NIK KTP Melalui 2 Link Resmi Ini
Syarat Penerima BPUM