Adapun jadwal pencairan BLT BPUM tahap 2 adalah Juli, Agustus dan berakhir pada September 2021.
Cara daftar BLT BPUM UMKM tahap 3
Pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Sebab, dalam pengajuan BLT BPUM, para pelaku UMKM hanya bisa mendaftarkan diri di pengusul yang telah ditentukan.
Pengusul yang telah ditunjuk adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data yang perlu disiapkan adalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha dan lampirannya (BIP, SKU dan IUMK). Mau tahu cara bikinnya? KLIK DI SINI.
- Nomor telepon aktif
Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan BLT BPUM.