BPUM atau BLT UMKM dipastikan tidak akan cair kepada Anda jika tidak memenuhi syarat. Adapun syarat penerima BPUM adalah:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki usaha mikro atau UMKM.
- Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya.
- Memiliki NIB, SKU atau IUMK.
2. Masuk Golongan Dilarang Dapat BPUM
Anda juga tidak akan bisa menerima BPUM atau BLT UMKM jika termasuk dalam daftar golongan yang dilarang. Terdapat lima golongan yang dilarang dapat BPUM, diantaranya:
- ASN / PNS.
- Anggota TNI.
- Anggota Polri.
- Karyawan BUMN.
- Karyawan BUMD.
3. Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM
Untuk bisa mendapat BPUM Anda diwajibkan terdaftar sebagai penerima, jika Anda tidak terdaftar maka dipastikan BLT UMKM tidak akan cair.
Jika belum daftar, maka Anda bisa segera melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.
4. Kuota Penerima BPUM Penuh
Kuota penerima BPUM Tahap 2 yang cair sejak bulan Juli sampai September 2021 ini hanya 3 juta orang. Hal ini bisa menjadi penyebab Anda gagal dapat BPUM karena kuota penerima yang sudah penuh.