BERITA DIY – Berikut syarat dan cara cek daftar penerima BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta melalui link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Saat ini BPUM 2021 sudah memasuki tahap 2 dan sudah mulai disalurkan kepada Pelaku Usaha Mikro melalui lembaga penyalur dalam program BPUM salah satunya bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BRI dan BNI.
Menurut jadwal pencairannya, BPUM 2021 tahap 2 untuk bulan Agustus 2021 ini menargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha Mikro. Setiap Pelaku Usaha Mikro akan menerima dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta dan langsung dikirim ke rekening penerima.
Diketahui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapat BPUM 2021 ini, berikut syarat agar dapat BPUM 2021 yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi https://kemenkopukm.go.id/, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR.
Itulah syarat yang harus dipenihu agar bisa mendapat bantuan BPUM 2021 tahap 2 ini. Lalu bagaimana cara cek daftar penerimanya? Berikut cara cek daftar penerima BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antara lain:
Bank BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Kemudian isi nomor KTP ke dalam kolom yang sudah disiapkan.
- Setelah itu, masukan kode verifikasi yang sudah disediakan.
- Jika sudah, klil proses inquiry.
- Nanti akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Bank BNI
- Buka laman https://banpresbpum.id/.
- Jika sudah, isi nomor KTP kedalam kolom yang sudah disiapkan.
- Kemudian, pilih “Cari”.
- Nanti akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Perlu diperhatikan bahwa BPUM tahun 2021 ini hanya diberikan satu kali saja. jadi bagi yang sudah menerima dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu untuk melakukan pengecekan ulang.
Itulah syarat dan cara cek daftar penerima BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta melalui link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.***