Berikut ini sejumlah syarat peneirma BPUM atau BLT UMKM Tahap 2;
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki usaha mikro atau UMKM
- Bukan anggota ASN, TNI, POLRI dan karyawan BUMN atau BUMD
- Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lain
- Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021
- Memiliki NIB atau SKU
Apabila memenuhi persyaratan di atas, besar kemungkinan pelaku usaha UMKM akan dapat BPUM. Untuk memastikannya, pelaku usaha UMKM bisa cek daftar penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.