Bagi penerima Kartu Tabungan yang tidak bisa datang sendiri, maka dapat diwakilkan dengan syarat, membawa Surat Kuasa dari penerima BST DKI, KTP serta KK pemberi kuasa dan penerima kuasa baik fotokopi maupun asli.***
Bagi penerima Kartu Tabungan yang tidak bisa datang sendiri, maka dapat diwakilkan dengan syarat, membawa Surat Kuasa dari penerima BST DKI, KTP serta KK pemberi kuasa dan penerima kuasa baik fotokopi maupun asli.***
Editor: Arfrian Rahmanta