Setelah memastikan bahwa syarat-syarat tersebut terpenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan diri sebagai penerima BPUM UMKM.
Pengajuan sebagai penerima BPUM UMKM dapat dilakukan dengan melapor kepada dinas yang membidangi UMKM dan koperasi tingkat Kota/Kabupaten.
Nantinya, dinas yang membidangi UMKM dan koperasi tingkat kota/kabupaten akan mengajukan kepada dinas UMKM dan koperasi tingkat provinsi. Hal ini dilakukan untuk melihat kelayakan pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan akan menyalurkan BPUM UMKM ini kepada pelaku UMKM pada Juli 2021. Sedangkan untuk kuota penerimanya, pemerintah menargetkan 3 Juta UMKM.
Nantinya, para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per pelaku UMKM.
Proses penyaluran BPUM UMKM ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut akan dimulai Juli 2021 dan berakhir pada September 2021.***