1. Warga miskin yang tinggal dan berdomisili di wilayah desa.
2. Bukan penerima Bansos PKH, BST Kemensos, BPNT dan bantuan sosial lain dari pemerintah.
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
5. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Penyaluran dana Rp300 ribu BLT Dana Desa akan dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan nantinya akan mendapat surat undangan pencairan bantuan dan langsung datang ke kantor desa atau kelurahan di waktu dan tanggal yang telah ditetapkan.***