Tambahan bantuan beras 10 kilogram ini hanya dapat diambil di Perum Bulog, sedangkan PKH rencananya akan dicairkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
“Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,” tegas Risma.
Adapun masyarakat dapat mengecek apakah dirinya penerima manfaat atau bukan hanya dengan satu 'klik' secara online.
Anda hanya mempersiapkan smartphone atau komputer/laptop yang terhubung dengan internet serta KTP untuk cek penerima dari internet. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id atau bisa klik DI SINI;
2. Akan terdapat beberapa kolom yang harus Anda isi, yaitu "Wilayah PM (Penerima Manfaat)" dan "Nama PM (Penerima Manfaat)";
3. Isi masing-masing kolom yang berada di bawah "Wilayah PM (Penerima Manfaat)", kolom terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa, sesuai dengan KTP anda;
4. Lalu, lanjut ke kolom "Nama PM (Penerima Manfaat)" untuk mengisi nama Anda;