Penerima PKH Akan Dapat Bonus Beras 10 Kg, Berikut Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

- 8 Juli 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi - Kemensos memberikan tambahan bantuan beras 10 kilogram kepada penerima hibah PKH dan BST.
Ilustrasi - Kemensos memberikan tambahan bantuan beras 10 kilogram kepada penerima hibah PKH dan BST. /PIXABAY/allybally4b

Tambahan bantuan beras 10 kilogram ini hanya dapat diambil di Perum Bulog, sedangkan PKH rencananya akan dicairkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Baca Juga: Perhatikan Penyebab NIK KTP Tidak Lolos BLT UMKM Tahap 3, Cara Cek Daftar Penerima BPUM di Dua Link Ini

“Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,” tegas Risma.

Adapun masyarakat dapat mengecek apakah dirinya penerima manfaat atau bukan hanya dengan satu 'klik' secara online. 

Anda hanya mempersiapkan smartphone atau komputer/laptop yang terhubung dengan internet serta KTP untuk cek penerima dari internet. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id atau bisa klik DI SINI;

Baca Juga: Jadwal Pencairan BST PKH Kemensos, 1 KK Bisa Dapat Rp10,8 Juta! Cek Data Penerima cekbansos.kemensos.go.id

2. Akan terdapat beberapa kolom yang harus Anda isi, yaitu "Wilayah PM (Penerima Manfaat)" dan "Nama PM (Penerima Manfaat)";

3. Isi masing-masing kolom yang berada di bawah "Wilayah PM (Penerima Manfaat)", kolom terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa, sesuai dengan KTP anda;

4. Lalu, lanjut ke kolom "Nama PM (Penerima Manfaat)" untuk mengisi nama Anda;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x