- Keluarga miskin atau tidak mampu, berdomisili di desa yang bersangkutan
- Bukan penerima bansos PKH
- Bukan penerima bansos Kartu Sembako
- Bukan penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima BST
- Warga dengan anggota keluarga sakit kronis atau rentan sakit
- Warga kehilangan pekerjaan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga meneganskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa penting dilakukan terutama saat PPKM Darurat yang berlangsung 3 – 20 Juli 2021.
“Diberikan kepada warga miskin atau yang tidak mampu di desa dengan besaran Rp300 ribu per kelompok penerima per bulan sehingga akan diperkirakan 8 juta kelompok penerima dengan anggaran Rp28,8 triliun,” terang Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip dari ANTARANEWS, 2 Juli 2021.***