BERITA DIY - Proses pendaftaran bantuan UMKM BLT UMKM Tahap 2 dibuka sampai akhir bulan Juni 2021. Simak cara daftar BLT UMKM yang ada di artikel ini agar dapat bantuan Rp1,2 juta.
Pelaku usaha yang ingin daftar bantuan UMKM BLT UMKM Tahap 2 masih punya waktu hingga akhir bulan Juni ini untuk dapat bantuan dana Rp1,2 juta.
Pendaftaran bantuan BLT UMKM Tahap 2 bisa dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota wilayah domisili.
Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 terbuka bagi semua pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan bantuan UMKM sebelumnya.
Meski begitu, bagi pelaku usaha yang berniat mendaftar BLT UMKM Tahap 2 harus memenuhi syarat agar lolos sebagai penerima bantuan Rp1,2 juta.
Berikut ini sejumlah syarat yang harus diperhatikan sebelum daftar bantuan UMKM BLT UMKM Rp1,2 juta,
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK.
2. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
3. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan kepemilikan NIB atau SKU.
4. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.
Cara Daftar Bantuan UMKM BLT UMKM Rp1,2 Juta
1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM sesuai wilayah domisili.
2. Membawa berkas berupa NIB atau SKU, KTP dan KK.
3. Mengisi form pendaftaran bantuan BLT UMKM (data diri dan data usaha) secara lengkap dan detail.
4. Verifikasi pendaftaran akan dilakukan dari jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.
5. Jika lolos dan dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT UMKM, pelaku usaha akan menerima pesan singkat berupa pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM.
Proses pendaftaran bantuan UMKM BLT UMKM masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021.
Untuk itu, pelaku usaha yang ingin daftar BLT UMKM harus secepatnya menyiapkan dokumen yang diperlukan. Serta, segera melakukan pendaftaran BLT UMKM agar bisa mendapat bantuan Rp1,2 juta.***