Bank BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Isi nomor KTP.
- Masukan kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Bank BNI
- Masuk ke laman https://banpresbpum.id/.
- Isi nomor KTP.
- Pilih cari.
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Bagi pelaku usaha Mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021, serta tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Jika sudah tervertivikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, pelaku UKM dapat mencaikan dana 1,2 juta rupiha dengan cara berikut yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antara lain:
- Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur melalui pesan teks atau panggilan telepon.
- Setelah mendapatkan informasi, Penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen antara lain e-KTP, fotokopi NIB/SKU, dan Kartu Keluarga.
- Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Itulah cara cek dan sara mencairkan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta.***