Cara Cek dan Mencairkan Bantuan BLT UMKM atau BPUM Sebesar Rp1,2 Juta

- 19 Juni 2021, 08:00 WIB
Cara Cek dan Mencairkan Bantuan BLT UMKM atau BPUM Sebesar Rp1,2 Juta
Cara Cek dan Mencairkan Bantuan BLT UMKM atau BPUM Sebesar Rp1,2 Juta /Unsplash/Mufid Majnun.

BERITA DIY – Berikut cara cek dan cara mencairkan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta.

BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan suatu bantuan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di negara Indonesia.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Jangan Harap BPUM Tahap 3 Cair, Cek Daftar Penerima di 2 Link Ini Pastikan BLT UMKM Rp1,2 Juta Masuk Rekening

Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun. Hanya ada tahap dua tahap penyaluran BPUM dan tahap kedua sedang dalam persiapan. Jadi bagi Anda jika mendapat berita bahwa ada tiga tahap itu hoax.

Sudah ada 9,8 juta pendaftar yang telah menerima dana BPUM, angka tersebut sebelum lebaran 2021 dan jumlah gabungan penerima lama serta penerima baru.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juat rupiah, Berikut syaratnya antara lain:

Baca Juga: Daftar Penerima BLT UMKM Terbaru yang Segera Cair di 2021, Cek Namamu Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menrima KUR.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakan nama Anda masuk kedalam para penerima BPUM dapat mengakses melalui https://eform.bri.co.id/bpum dan https://banpresbpum.id/, berikut caranya:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x