Nama Tidak Muncul di banpresbpum.id, Datangi Kantor Ini untuk Daftar BPUM 2021 Agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

- 1 Juni 2021, 12:30 WIB
Cara daftar BPUM 2021 agar nama muncul di banpresbpum.id dan dapat bantuan Rp1,2 juta.
Cara daftar BPUM 2021 agar nama muncul di banpresbpum.id dan dapat bantuan Rp1,2 juta. /Tangkap layar banpresbpum.id

BERITA DIY – Link banpresbpum.id merupakan salah satu laman resmi dari kantor bank BNI untuk cek apakah nama dan NIK KTP pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Apabila terdaftar menjadi penerima bantuan, link banpresbpum.id akan muncul keterangan bahwa NIK KTP, nama, nominal, dan kantor bank BNI untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta.

Namun jika gagal, maka laman banpresbpum.id akan menampilkan kerangan bahwa, “Maaf, data tidak ditemukan,” termasuk data NIK KTP, nominal bantuan, serta lokasi kantor bank untuk penyaluran.

Baca Juga: BPUM UMKM: Pakai KTP Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar di banpresbpum.id Untuk Dapat Rp 1,2 Juta

Kemudian, pada laman banpresbpum.id tersebut, pelaku UMKM yang NIK KTP, serta nama tidak muncul dipersilakan untuk menghubungi dan mendaftarkan diri di kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota masing-masing.

Perlu diketahui bahwa bantuan BPUM Rp1,2 juta hanya cair kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat daftar sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Memiliki kTP
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit KUR

Baca Juga: Terdaftar di banpresbpum.id, Cairkan Dana BLT UMKM dengan Cara Ini: Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Cair ke Rekening

Kemudian, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan ke Dinas Koperasi setempat dengan membawa berkasi pendaftaran sebagai berikut:

  • NIK KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Alamat KTP
  • Alamat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • SKU atau NIB

Berkas pendaftaran bantuan BPUM Rp1,2 juta tersebut dapat dilampirkan untuk pendaftaran secara online atau offline, tergantung kebijakan Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.

Link pendaftaran BPUM secara online dapat dicek melalui website resmi atau akun sosial media resmi Dinas Koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Klik banpresbpum.id, BLT UMKM Tahap II Cair Rp1,2 Juta untuk 3 Juta Daftar Penerima Banpres BPUM PNM Mekaar

Bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pendaftaran BPUM dengan cara melampirkan berkas SKU.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pada tahun 2020 pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta masih berkesempatan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.

Namun kebijakan pendaftaran BPUM bagi penerima bantuan di tahun 2020 tersebut tetap mengikuti aturan Dinas Koperasi setempat.

Apabila dinyatakan menjadi penerima, pelaku UMKM yang sudah melakukan pendaftaran BPUM akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BNI melalui WA, SMS, atau telepon.

Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan UMKM PNM Mekaar Masih Cair, Cek Daftar Penerima di banpresbpum.id Hanya Pakai KTP

Namun apabila tidak kunjung mendapatkan SMS, WA atau telepon dari bank BNI, pelaku UMKM dapat cek secara mandiri melalui link banpresbpum.id dengan cara berikut:

  • Siapkan NIK KTP
  • Klik link banpresbpum.id
  • Masukkan nomor KTP pada kolom yang disediakan
  • Klik Cari

Jika dinyatakan menjadi penerima, maka akan muncul keterangan seperti NIK KTP, nama, nominal, bank penyalur, serta jenis usaha yang didaftarkan BPUM.

Kemudian dana bantuan BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan melalui bank BNI dengan syarat berikut:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi
  2. Membawa buku rekening
  3. Mengisi SPTJM yang dapat didownload melalui link banpresbpum.id

Baca Juga: Info BLT UMKM TERBARU Mei 2021! Begini Caranya Agar NIK Tercantum di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Dana bantuan Rp1,2 juta kemudian dapat dicairkan 1x24 jam atau setelah berkas pencairan selesai diverifikasi.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x