Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 2021 Dikebut, Simak Syarat dan Batasan Penerima Manfaat

- 21 Mei 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi - Salah satu bansos yang digelontorkan pemerintah adalah PKH.
Ilustrasi - Salah satu bansos yang digelontorkan pemerintah adalah PKH. /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Pendistribusian bantuan program keluarga atau PKH tahap 2 terus diperpanjang pada Mei 2021. Pemerintah mempercepat penyaluran pada bulan Mei dan Juni 2021.

PKH tahap 2 ini adalah penyaluran lanjutan yang belum terdistribusi 100 persen. Anda bisa melihat daftar keluarga penerima manfaat (KPM) PKH bisa secara online di link cekbansos.kemensos.go.id. 

 

KPM akan menerima Bansos PKH Tahap 2 dengan besar yang berbeda-beda, tergantung dengan kriteria. Ada yang peroleh bantuan Rp3 juta per tahun hingga Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: Pakai Data KTP, Begini Cara Cek Penerima BST Kemensos Rp300 Ribu Bulan Mei di cekbansos.kemensos.go.id

Ada beberapa batasan kriteria meskipun dalam satu keluarga ada banyak kriteria yang ditetapkan. Karena itu, dalam satu KK tidak bisa semua kriteria dapat semua jenis Bansos PKH.

Berikut rincian besaran Bansos PKH Tahap 2 pada Mei 2021;

Komponen kesehatan:

a, Ibu hamil/nifas, mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

b, Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2021, Ini Syarat Dapat dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Komponen pendidikan:

a, Pelajar 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

b, Pelajar SD/sederajat, dapat bantuan Rp900 ribu per tahun;

c, Pelajar SMP/sederajat, dapat bantuan Rp1,5 juta per tahun;

d, Pelajar SMA/sederajat, dapat bantuan Rp2 juta per tahun.

Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Bocoran Kapan Bansos Rp 300 Ribu Mei 2021 Cair, Klik cekbansos.kemensos.go.id Ini Cara Cek Dapat atau Tidak

Batasan bantuan

Kementerian Sosial membatasi bantuan PKH Tahap 2 jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Bansos PKH Tahap 2 dibatasi maksimal empat orang dalam satu KK.

Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga

- Pelajar SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga;

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Cair di PT Pos Indonesia, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- Pelajar SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga;

- Pelajar SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga;

- Lansia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: Link Asli Cek Penerima BLT BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id di BRI dan BNI, Simak Caranya

 

Begitulah syarat dan batasan penerima manfaat Bansos PKH tahap 2 yang dikebut pada Mei dan Juni 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah