BERITA DIY - Pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan di 2020 dan kembali dilanjutkan di 2021 untuk memulihkan kondisi ekonomi di tengah pandemi covid-19.
Tak tanggung-tanggung, anggaran dialokasikan pemerintah khususnya untuk program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun. Total terdapat 6 bantuan sosial (bansos) yang cair pada 2021.
Baca Juga: Profil Xi Jinping, Presiden China yang juga Sekjen Partai Komunis
Dalam hal ini, Presiden Jokowi menekankan dan meminta kepada jajaranya untuk memastikan agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Selain itu, Jokowi menegaskan agar tidak ada potongan dalam bentuk apapun.
Namun taukah bahwa pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini?
Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.
Peserta yang berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000 per bulan ini adalah mereka yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Calon penerima bantuan bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.