Belum Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu? Buruan Lapor ke Nomor Ini

- 5 Januari 2021, 13:26 WIB
Presiden Jokowi meluncurkan program Bantuan Tunai se-Indonesia berupa Program Keluarga Harapan, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai, Senin 4 Januari 2021.
Presiden Jokowi meluncurkan program Bantuan Tunai se-Indonesia berupa Program Keluarga Harapan, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai, Senin 4 Januari 2021. /twitter.com/@jokowi

BERITA DIY - Senin, 4 Januari 201 kemarin bantuan sosial tunai atau BST Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK) per bulan cair kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

10 juta penerima mendapatkan BST Rp 300 ribu per KK dengan anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp 12 triliun.

Untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak, bisa cek online daftar penerima bantuan dengan mengakses link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 109 Malam Ini: Jahat! Ternyata Al ingin Buat Andin Menderita

Baca Juga: Ramalan ZODIAK 5 Januari 2021: ARIES, CANCER dan VIRGO Bertemu Seseorang yang Membawa Keberuntungan

Setelah mendapatkan BST pada bulan Januari ini masyarakat juga akan mendapatkan bantuan BST Rp 300 ribu pada Februari hingga April 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharani dalam konferensi pers usai ratas di Istana Merdeka 29 Desember 2020 lalu mengatakan bantuan akan disalurkan oleh PT POS mulai 4 Januari 2021 dan berharap dalam kurun satu minggu sudah selesai.

"Dengan PT POS mulai disalurkan pada 4 Januari (2021). Kita harap dalam satu minggu bisa selesai di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," ujar Tri Rismaharani.

Penerima bantuan ini sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai informasi pula, masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan mendapatkan Bansos BST Rp 300 ribu per bulan yang mana sebelumnya mendapatkan bantuan sembako.

Bagi masyarakat yang sampai hari ini merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bansos BST PKH atau mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat selama pandemi covid-19.

Untuk mengetahui dapat bantuan ini atau tidak, masyarakat bisa login ke link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK KTP, nama, dan kode Captcha dan klik "CARI".

Baca Juga: Cara Buat Akun LTPMT untuk Daftar SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021 bagi Siswa

Jika termasuk sebagai penerima bantuan bansos BST Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Mencengangkan! Hubungan Al dan Angga yang Banyak Belum Diketahui Penonton

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair di Januari 2021, Begini Cara Cek Online Daftar Penerima

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini, 5 Januari 2021: Akan Tayang Pagi-Pagi Ambyar dan Keluargga Bosque

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

 

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah