- Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
- Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
- Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
- Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
- Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
- Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan
Baca Juga: Ramalan ZODIAK Besok 30 Desember 2020: GEMINI Dapat Voucher Belanja, VIRGO Diajak Balikan Mantan
Siswa/peserta didik dibantu orang tua/wali serta pihak sekolah juga dapat cek nama penerima secara online melalui laman berikut ini:
- Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
- Scroll laman hingga muncul kolom untuk cek penerima PIP
- Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
- Klik Cek Data
Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur, apabila siswa tersebut menjadi penerima bantuan PIP.***