Cara Klaim BLT UMKM Tahap 2 yang Cair Bulan Desember, Ini Tanda Dapat BPUM Rp2,4 Juta

- 22 Desember 2020, 12:57 WIB
Cara cek penerima BPUM Rp2,4 juta usai daftar Banpres Produktif UMKM (BPUM).
Cara cek penerima BPUM Rp2,4 juta usai daftar Banpres Produktif UMKM (BPUM). /Instagram @kemenkopUKM

BERITA DIY-Pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) dapat melakukan klaim pencairan dana hibah BPUM Rp2,4 juta ke Bank penyalur terdekat dengan membawa NIK KTP terdaftar.

Usulan Banpres Produktif UMKM (BPUM) sendiri telah berakhir pada bulan November 2020 lalu, dan akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.

Informasi apakah pelaku UMKM tersebut dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM akan disampaikan melalui pesan SMS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Desember 2020: Keinginan TAURUS Terwujud, LIBRA Kejutan di Akhir Tahun

Tanda mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta adalah mendapatkan SMS yang berisi informasi bahwa NIK KTP pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima.

Namun, bagi pelaku UMKM yang belum mendapat pemberitahuan melalui SMS terkait apakah menjadi penerima bantuan BPUM Rp2,4 juta atau tidak, dapat cek online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Laman ini digunakan bagi pelaku usaha mikro yang pencairan BPUMnya diusulkan KemenkopUKM melalui Bank BRI.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek Pencairan BLT UMKM Tahap 2 , Pakai KTP Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Cair

Berikut cara cek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum apakah menjadi penerima BLT BPUM atau tidak:

Tanda lolos atau tidak lolos akan ditampilkan, apabila lolos maka akan muncul informasi bahwa NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM, namun apabila tidak lolos maka NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa 22 Desember 2020, Tayang HERCAI dan Tonight Show

Masyarakat yang dinyatakan lolos dapat melakukan klaim dana hibah Rp2,4 juta dari program BPUM tersebut ke bank terdekat BRI dengan membawa NIK KTP, atau syarat tambahan lain jika ada.

Adapun beberapa syarat yang sebelumnya harus dipenuhi para pelaku UMKM agar lolos mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta, yaitu:

  1. Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: 5 Zodiak yang Diramal Paling Beruntung di Akhir Tahun, Berikut Ramalan Keuangan Aries hingga Pisces

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, syarat daftar bantuan BPUM UMKM tersebut diajukan ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing, seperti:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemdikbud, Siapkan KIP Klik pip.kemdikbud.go.id

Data yang harus dilengkapi saat daftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Pencairan BPUM ini juga tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Liga Champions 2020/2021

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta, namun tidak memiliki rekening di bank usulan KemenkopUKM, saat pencairan akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur (BRI, BNI, BNI Syariah).***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah