Cara Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemdikbud, Siapkan KIP Klik pip.kemdikbud.go.id

- 21 Desember 2020, 16:45 WIB
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id/home

BERITA DIY-Pemerintah melalui Kemdikbud kembali menyalurkan bantuan sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa/peserta didik. Melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id, siswa atau pihak sekolah dapat cek penerima bantuan PIP tersebut.

Dana bantuan PIP ini diberikan kepada siswa/peserta didik di lingkungan sekolah/madrasah/satuan Pendidikan formal lain yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sebelum menerima bantuan PIP, siswa/peserta didik harus sudah melakukan aktivasi Kartu Indonesia Pintar.

Baca Juga: Elsa Ada Kesempatan Pisahkan Reyna dari Andin di IKATAN CINTA Malam Ini 21 Desember 2020

KIP sendiri merupakan kartu identitas siswa/peserta didik yang menjadi penerima program bantuan PIP.

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat dana bantuan PIP:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Liga Champions 2020/2021

Dana bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang Pendidikan juga berbeda, berikut besaran dana bantuan PIP yang dapat diterima siswa/peserta didik di setiap jenjang:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Nantinya dana bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa/peserta didik untuk mencukupi kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku,dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Malam Ini 21 Desember 2020: Pengorbanan Al yang Tahu Reyna Anak Kandung Andin

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah