BERITA DIY - Kemendikbud memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta untuk pelajar pemegang Kartu Indonesia Pintar pada tahun ini.
Adapun cara cek online daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP), bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id.
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Baca Juga: Cara Dapat BST Kemensos yang Diperpanjang di 2021, Ini Syarat Daftar Bansos Rp 300 Ribu! Cek Di Sini
Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.
Tidak hanya bagi siswa saja, namun PIP juga diberikan kepada peserta didik yang sedang mengikuti ujian Paket penyetaraan.
Baca Juga: Ketahui Cara Daftar, Ini Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di www.prakerja.go.id