Bantuan PIP Rp1 Juta Cair, Cara Cek Penerima Klik pip.kemdikbud.go.id

- 20 Desember 2020, 12:07 WIB
Bantuan PIP Rp1 juta cair, cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.
Bantuan PIP Rp1 juta cair, cek penerima di pip.kemdikbud.go.id. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY-Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta kembali disalurkan pemerintah untuk siswa/peserta. Cek penerima bantuan PIP ini dapat dilakukan secara online di laman https://pip.kemdikbud.go.id.

PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.

Tidak hanya bagi siswa saja, namun PIP juga diberikan kepada peserta didik yang sedang mengikuti ujian Paket penyetaraan.

 Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu 20 Desember 2020, Ada Premier League : Tottenham Vs Leicester

Nantinya, dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan sekolah lainnya.

Sedangkan KIP merupakan identitas siswa/peserta didik yang menjadi penerima bantuan PIP.

Besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda, berikut besaran dana tersebut:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Hati-hati! Kesehatan 3 Zodiak Berikut Diramal Menurun Hari Ini, 20 Desember 2020

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Ini Cara Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x