Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Bantuan Rp 2,4 juta ini diberikan secara gratis dan tidak ada potongan biaya apapun.
Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman sehingga pelaku usaha mikro tidak perlu mengembalikan dana ini.***