Cara Aktivasi KIP untuk Dapat Bantuan PIP: Klik pip.kemdikbud.go.id, Rp1 juta Per Siswa Cair

- 18 Desember 2020, 12:25 WIB
Cara cek bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id. /Tangkap Layar https://pip.kemdikbud.go.id/

BERITA DIY-Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah kepada siswa yang telah melakukan aktivasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). Setelah melakukan aktivasi KIP, dana bantuan PIP sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta pertahun dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan PIP sendiri merupakan bantuan dari Kemdikbud yang diberikan kepada siswa untuk membantu membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi dan biaya penunjang kebutuhan sekolah lainnya.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek KTP di eform.bri.co.id/bpum Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Segera Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Karyawan

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum Usai Daftar BLT UMKM? Lakukan Cara Ini

Sedangkan KIP merupakan penanda atau identitas penerima bantuan PIP. Kartu KIP ini memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Berikut besaran bantuan PIP yang diterima siswa dari setiap jenjang pendidikan:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP agar dana bantuan bisa segera cair:

Baca Juga: Tanpa Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima Banpres UMKM, Siapkan e-KTP Rp2,4 Juta Cair

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan.

Baca Juga: Suasana Hati 4 Zodiak Ini Diramal Tidak Stabil Hari Ini, Putus Cinta hingga Trauma Masa Lalu

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x