Bantuan ini juga rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar bisa segera mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.
Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu, Cuma Modal KTP Cek dtks.kemensos.go.id
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Lakukan Ini agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan
Pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat, atau diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***