Usai HRS Ditahan, Polisi Ultimatum 5 Tersangka Lain di Kasus Habib Rizieq Shihab Agar Menyerah

- 13 Desember 2020, 10:13 WIB
Habib Rizieq (tengah) tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.
Habib Rizieq (tengah) tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

BERITA DIY - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Cara NIK KTP Muncul di Link Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum Jika Hilang Usai Daftar BPUM

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Cek Cara Daftar! 4 BLT Diperpanjang hingga 2021: BSU Subsidi Gaji, BPUM UMKM, Kartu Prakerja, BST

Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Terbaru, Ini Cek Penerima Bansos BST di dtks.kemensos.go.id dan Cara Daftar BLT Agar Dapat di 2021

Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x