Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Cek Online dtks.kemensos.go.id pakai KTP

- 11 Desember 2020, 11:22 WIB
Cara dapat bantuan sosial tunai atau Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH dan cek online daftar penerima menggunakan KTP di link dtks.kemensos.go.id.
Cara dapat bantuan sosial tunai atau Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH dan cek online daftar penerima menggunakan KTP di link dtks.kemensos.go.id. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - Bantuan sosial tunai atau Bansos BST Rp300 ribu per KK PKH akan cair pada bulan Desember 2020 ini, masyarakat yang ingin cek dapat atau tidak, bisa dilakukan secara online melalui link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Bantuan ini hanya cair kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH).

Besarnya bantuan yang diterima KPM PKH adalah Rp 300 ribu per bulan sejak Juli 2020. Rencananya bantuan ini juga akan diperpanjang pada Januari-Juni tahun depan dengan nominal Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Orang Meninggal Bangkit dari Kubur? Begini Respon Penonton Jika Roy Balik ke Ikatan Cinta

Baca Juga: Al Balas Dendam ke Adin, Ada Apa? Sinopsis Ikatan Cinta Episode 75 Malam Ini 12 Desember 2020

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Oleh karena itu masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tetapi belum pernah dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke kanal aduan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini 11 Desember 2020, Jangan Lewatkan Lazada 11.12

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat BLT Subsidi Upah BSU PTK Non PNS Rp1,8 Juta

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah