BERITA DIY - Banyak pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang saat ini menunggu hasil akan dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.
Pada program BPUM tahap 2 yang ditutup pada akhir November 2020 lalu, ditarget sebanyak 3 juta UMKM akan dapat bantuan UMKM.
Untuk mengecek pendaftar menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Desember Cair! Ini Cara Daftar Bansos BST Kemensos PKH Rp 300 Ribu, Cek NIK KTP dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM
Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id Dibuka? Simak Bocorannya Di Sini
Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.