BERITA DIY - Ada beberapa tanda jika pelaku usaha mikro yang daftar BLT Banpres UMKM dinyatakan lolos. Salah satunya nomor eKTP tercatat sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum saat cek online daftar penerima.
Bantuan Rp2,4 juta ini hanya diberikan ke pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Pelaku UMKM yang lolos akan menerima SMS dari bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Baca Juga: Bulan Ini Terakhir Cair, Cek Bansos BST Rp300 Ribu Per KK PKH di dtks.kemensos.go.id pakai KTP
Baca Juga: NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum? BLT Banpres UMKM Tidak Cair ke Golongan Ini, Cek Sekarang
Selain itu, penerima BLT Banpres UMKM yang bantuannya disalurkan melalui bank BRI bisa cek online daftar penerima di formulir online (eform) melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Berikut cara konfirmasi online penerima BPUM yang mendapatkan SMS dari BRI INFO:
- Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Pelaku usaha mikro yang belum dengan isi SMS dan khawatir mendapatkan SMS HOAX yang bisa disalahgunakan, maka sebaiknya datang langsung ke masing-masing bank penyalur untuk konfirmasi.
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair ke 11 Juta Karyawan, Cek dan Lapor ke Sini Jika Belum Ditransfer
Pelaku UMKM yang nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BLT Banpres UMKM ini kemudian bisa datang ke bank terdekat untuk menyalurkan bantuannya dengan membawa kartu identitas.
Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening juga akan dicetakkan buku rekening oleh bank penyalur dengan membawa kartu identitas.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Bantuan Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis dan tidak ada potongan biaya apapun.
Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman sehingga pelaku usaha mikro tidak perlu mengembalikan dana ini.
Baca Juga: 10 Video Klip Paling Banyak Ditonton di YouTube Korea Selama Tahun 2020: Dynamite BTS Juara
Sebagai informasi, bantuan ini hanya menyasar ke pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat usaha mikro sesuai UU No. 20 tahun 2008, yakni usaha mikro yang dijalaninya memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp50 juta termasuk tanah dan bangunan.
Selain itu penghasilan yang didapatkan pelaku UMKM dalam satu tahun juga tidak lebih dari Rp300 juta.
Tidak hanya itu, pelaku UMKM yang sedang menerima pinjaman atau KUR dari bank juga tidak akan dapat bantuan ini. Karena BLT Banpres UMKM hanya menyasar ke pelaku yang belum terjamah bank (unbankable).
Bantuan ini juga tidak diberikan ke anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.***