BERITA DIY - Bantuan BLT Banpres UMKM tidak akan cair ke beberapa golongan meskipun sudah mendaftar dan NIK KTP tidak akan terdaftar sebagai penerima BPUM saat cek online daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum.
Bantuan BPUM Rp2,4 juta ini hanya cair ke pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM.
Adapun beberaa golongan yang dijamin tidak akan dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku usaha mikro yang sedang menerima pinjaman atau KUR dari bank.
Hal ini dikarenakan bantuan ini hanya cair ke pelaku usaha mikro yang belum terjamah perbankan (unbankable).
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair ke 11 Juta Karyawan, Cek dan Lapor ke Sini Jika Belum Ditransfer
Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP, Ini Cara BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair
Selain itu, tidak semua usaha yang dijalankan masyarakat juga berhak dapat BLT Banpres UMKM ini.
Bantuan Rp2,4 juta hanya diberikan ke pelaku usaha mikro. Menurut UU No. 20 tahun 2008, kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha mikro juga merupakan usaha yang memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.