BERITA DIY - Pendaftaran Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 untuk UMKM telah ditutup pada akhir November 2020.
Kini, pendaftar bantuan UMKM tinggal menunggu hasil seleksi penerima BPUM. Proses transfer dilakukan hingga akhir Desember.
Dalam program BPUM, UMKM yang lolos mendapat Rp 2,4 juta. Secara total, sebanyak 12 juta UMKM akan memperoleh bantuan tersebut.
Baca Juga: Cara Dapat Laptop, HP, Rp 100 Juta Bagi Seribu Pemenang, Ini Syarat dan Daftar di www.prakerja.go.id
Jumlah bantuan ini lebih kecil dibandingkan BPUM tahap 1 yang menyentuh 9 juta UMKM. Sementara pada tahap 2, 3 juta UMKM yang dapat.
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.
Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di Link Cek BPUM eform.bri.co.id/bpum? Ini Penyebabnya dan Cara Dapat Bantuan UMKM
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah: