Penuhi 6 Syarat Ini Agar Dapat Bantuan UMKM dan NIK KTP Terdaftar di Link BPUM eform.bri.co.id/bpum

- 29 November 2020, 06:15 WIB
Pemberian BLT BPUM oleh MenkopUKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM.
Pemberian BLT BPUM oleh MenkopUKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM. /Instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY - Untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), calon penerima minimal harus memenuhi 6 syarat yang kami cantumkan di bawah.

Pada bantuan UMKM tahap 2, ada 3 juta UMKM yang ditarget dapat. Rencananya BPUM tahap 2 ditutup pada akhir November 2020 besok.

Sementara pada BPUM tahap 1, ada 9 juta UMKM yang mendapat bantuan. Artinya total 12 juta UMKM akan mendapat Banpres BPUM pada tahun ini.

Baca Juga: Nama Penerima BPUM di eform.bri.co.id/BPUM Hilang? Lapor Kesini, Cara Daftar Agar Bantuan UMKM Cair

BPUM merupakan program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.

Akan tetapi yang harus diketahui, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat apabila kuota yang tersedia telah habis. Maka buruan daftar bagi yang berminat.

Baca Juga: Cara Dapat Mobil hingga 30 HP dengan Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Yuk Ikut

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 41 Juta KK Diusulkan Dapat BST Rp 300 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos di dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x