Alasan Tak Lolos BPUM, Cek Syarat BLT dan Cara Daftar Banpres ke Kantor Ini Agar Bantuan UMKM Cair

20 November 2020, 12:32 WIB
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos

BERITA DIY - Penutupan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) semakin dekat, yakni pada akhir November 2020.

Tapi banyak pendaftar yang belum mendapat kepastian soal dapat bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM atau tidak.

Beberapa pelaku UMKM yang dijamin gagal jika mendaftar bantuan ini dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

 Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Baru Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Alasan Banyak yang Belum Dapat BSU BPJS

Ada 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini, mereka adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM di Link eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar BPUM Mudah, Datang Kantor Ini

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.

Baca Juga: Tak Pernah Lolos prakerja.go.id Jangan Sedih, Bocoran Kapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Buka

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

 

Baca Juga: Tak Lolos BLT Subsidi Gaji hingga Bantuan UMKM? Ada JPS Kemnaker Lho, Insentif Capai Rp 40 Juta

Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini. Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga kuota terpenuhi sampai akhir November 2020 dengan kuota yang semula 9 juta kini ditambah 3 juta penerima.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler