Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BPUM BRI pakai KTP, Ini Cara Daftar Bantuan BLT UMKM

16 November 2020, 19:35 WIB
Klik link eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP! Ini Cara Cek Penerima eForm BRI UMKM Rp2,4 Juta /Dok. Pribadi - Syifa Chusnul Khotimah/

BERITA DIY - Cukup dengan klik link formulir online (eform) eformbri.co.id/bpum, penerima SMS BPUM dari BRI INFO bisa cek online daftar penerima bantuan BLT UMKM atau Banpres Rp2,4 juta pakai NIK KTP.

Jika nomor eKTP terdaftar di link tersebut, maka pelaku UMKM bisa datang ke kantor bank BRI terdekat untuk mencairkan bantuannya.

Sementara NIK KTP yang tidak ada di eform itu disebabkan karena tidak memenuhi syarat atau belum pernah daftar BLT UMKM ke kantor lembaga pengusul.

Pelaku UMKM sebaiknya segera daftar karena meskipun ditutup akhir bulan ini, tidak menutup kemungkinan pendaftaran tidak lagi dibuka karena kuota sudah penuh.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Gagal Dibandingkan Taiwan, Dokter Tirta: Indonesia Ajur Mubur Bosku

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini

Menurut data terakhir Kementerian Koperasi dan UKM, sudah ada 28 juta orang yang daftar bantuan ini. Sedangkan kuotanya hanya 12 juta penerima.

Namun pelaku UMKM yang sudah daftar tidak perlu khawatir karena Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan ke Presiden Joko Widodo agar bantuan ini diteruskan hingga tahun 2020 nanti.

Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak

Beberapa daerah dengan seapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Daftar Ke Kantor Ini BPUM BRI Cair

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Sedangkan pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM yang bisa daftar ke lembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warna Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke Karyawan, Kamu Belum Ditransfer? Lapor ke Link Ini

Pelaku UMKM yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Kemudian bisa cek atau konfirmasi, seperti di bank BRI melalui formulir online di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja agar Tidak Diblokir, Uang Rp 2,55 juta CAIR

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Bantuan senilai Rp2,4 juta ini merupakan dana hibah yang diberikan secara gratis dan tidak ada potongan biaya apapun saat pencairan.

Pencairan bisa dilakukan di kantor bank penyalur terdekat meskipun tidak mempunyai rekening nantinya akan dicetakkan dengan cara membawa kartu identitas.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler