BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) akan menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif usaha mikro atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta ke 3 juta UMKM pada gelombang kedua.
Pada awalnya hanya 9,1 juta UMKM yang ditarget mendapat bantuan BPUM Rp 2,4 juta. Kini bantuan tersebut ditambah 3 juta jadi 12 juta UMKM.
Rencananya, pendaftaran akan ditutup hingga akhir November 2020. Maka jangan sia-siakan kesempatan ini.
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BST di cek.bansos.siks.kemensos.go.id dan SIKS Dataku, Ini Syarat & Cara Daftar
Baca Juga: Yang Tanya Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Ini Kata Manajemen Pelaksana
Pendaftaran Banpres produktif ini pada mulanya dilakukan melalui link khusus, namun kini link pendaftaran secara online telah ditutup.
Namun menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, penerima harus segera mencairkan Banpres Rp 2,4 juta. Sebab jika tidak, bantuan bisa kembali ditarik.
Baca Juga: Hati-hati Kominfo Temukan Hoax, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Salah satu ciri UMKM yang mendapat bantuan ini ialah mendapat sms pemberitahuan untuk datang ke bank milik pemerintah atau Himbara.
Hanung menyampaikan, Banpres bagi UMKM ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan usai dana ditransfer. Jika tak segera diambil, dana tersebut hangus.
Baca Juga: Panduan Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Gelombang Dua di eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Ini Caranya
Syarat Pengambilan Uang
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Info Cara Daftar Bantuan BLT BPUM UMKM di Depkop.go.id, Cek Pendaftaran dan Syarat Lengkap di Sini
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BST di cek.bansos.siks.kemensos.go.id dan SIKS Dataku, Ini Syarat & Cara Daftar
Syarat Penerima BLT UMKM
Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Yang Tanya Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Ini Kata Manajemen Pelaksana
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***