BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Syarat Dapat dan Cara Lapor agar Ditransfer

18 Oktober 2020, 10:00 WIB
Catat, Pencairan BLT Rp600 Ribu Gelombang 2 Dilakukan Akhir Oktober 2020 /Kabar Joglosemar/

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Rp 1,2 juta dijadwalkan cair akhir bulan Oktober atau awal November 2020 ini. Karyawan yang belum pernah ditransfer BLT ini bisa cek nama penerima dan memastikan memenuhi syarat agar dapat bantuan ini.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui instagram resmi @kemnaker.

Sebagaimana diketahui, subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Baca Juga: Ditutup Besok! Begini Cara Daftar Bantuan UMKM Facebook Total Rp 12,5 Miliar, Klik Link Ini

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Masih Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi agar Dapat Rp 600 Ribu per Bulan

Karyawan yang belum mendapatkan pernah dapat bantuan ini tetapi merasa memenuhi kriteria atau syarat bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Karyawan juga bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Terbaru! Cara dan Syarat Daftar Bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM, Siapkan Dokumen Ini

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Vivo Y12 dan Vivo Y12i Harga dan Spesifikasi: HP Baterai Besar Harga Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaannya

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Sebagaimana diketahui, data penerima BLT Subsidi Gaji ini diperoleh Kemnaker dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data yang valid, Kemnaker kemudian menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian menyerahkan data yang sudah final kepada bank-bank penyalur sepeti himbaran (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) ataubank swasta seperti BCA, CIMN Niaga, dan lain-lain

Adapun syarat dapat bantuan ini menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan sosial tenaga kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Terbaru! Cara dan Syarat Daftar Bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM, Siapkan Dokumen Ini

3. Membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta dan sesuai dengan laporan upah BPJS Ketenagakerjaan.

4. Punya rekening bank aktif.

5. Tenaga kerja yang mendapat subsidi tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja.

6. Penerima subsidi yang terdaftar dalam peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan telah membayar iuran sampai bulan Juni 2020.

Baca Juga: Masih Bisa Dapat! Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB, Bulan Ini Cair 2 Kali

7. Peserta penerima subsidi tidak terdaftar dalam program penerimaan manfaat kartu prakerja.

8. Status pekerja adalah non-PNS dan non-karyawan BUMN.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler