Cara Dapat Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Ke Kantor Ini Bawa KTP dan SKU

17 Oktober 2020, 05:30 WIB
Syarat Dapat BLT Banpres Rp2,4 Juta Hanya Bawa KTP dan SKU, Yuk Datang Langsung ke Kantor Ini /ANTARA FOTO - Prasetia Fauzani/

BERITA DIY - Bantuan BLT Banpres produktif usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020. Pengusaha yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara dan syarat yang mudah, cukup membawa sejumlah dokumen ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk.

Bantuan yang semula hanya menargetkan 9 juta pengusaha kini ditambah 3 juta lagi sehingga menjadi 12 juta pelaku UMKM yang bisa menerima banpres ini.

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam siaran pers bersama KPK.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Masih Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi agar Dapat Rp 600 Ribu per Bulan

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Cair ke BRI, BNI, BCA, dan Mandiri: Cek di Sini

Syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk dapat bantuan ini sebagaimana Berita DIY lansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah sebagai berikut:

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Tidak Dapat BLT, Bansos, dan Banpres? Buruan Daftar Bantuan UMKM Facebook Rp 31 Juta, Ini Caranya

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu Sudah Cair 97 Persen, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima saat daftar bantuan ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan UMKM Rp 31 Juta dari Facebook, Siapkan Dokumen Ini dan Segera Daftar

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler