BERITA DIY - Bantuan presiden atau Banpres produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih akan diberikan pemerintah hingga Desember akhir tahun 2020 ini. Masyarakat yang ingin dapat BLT ini bisa daftar dengan melengkapi syarat dan datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa KTP dan sejumlah dokumen lain.
Bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini juga akan dicairkan pekan ini ke 12 juta pelaku UMKM.
“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam siaran pers bersama KPK awal pekan ini.
Baca Juga: Besok Ditutup! Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id agar Insentif Gelombang 8 Cair
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 31 Juta dari Facebook, Buruan Daftar dan Lengkapi Syarat Ini
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke 11,9 Juta Karyawan, Belum Ditransfer? Lapor dan Cek di Sini
Baca Juga: Gawat! BLT Subsidi Gaji BPJS Dijamin Gagal Ditransfer ke Rekening Bank Ini, Lakukan Ini agar Cair
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 2,4 Juta? Lapor ke Sini dan Cek Dapat atau Tidak
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Syarat Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH, Cek Penerima di Link Ini Pakai KTP dan KIS
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***