Cara dan Syarat Mendaftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Butuh KTP dan Surat Ini

8 Oktober 2020, 19:29 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta /Pikiran rakyat

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM berharap program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro dapat dilanjutkan pada tahun 2021.

"Programnya direncanakan akan dilanjutkan pada tahun depan," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Eddy Satriya seperti dilansir dari Antara, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! 618 Ribu Pekerja Sudah Ditransfer BLT Subsidi Gaji Tahap 5

Menurut Eddy, harapannya masih banyak pelaku usaha mikro yang terdampak masih bisa nanti diproses pada tahun depan mengingat penyaluran banpres produktif pada tahun ini sudah hampir selesai.

Baca Juga: Hore, Pemerintah Mau Bagikan BLT Banpres Rp 2,4 Juta ke 20 Juta Orang! Ini Cara Dapat dan Syaratnya

Dalam paparannya, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM menyampaikan bahwa tujuan dari Banpres produktif ini adalah untuk menjadi tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro agar tetap berjalan di tengah pandemi.

Baca Juga: Update Cara dan Syarat Dapat BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos ke 9 Juta Penerima

Selain itu Banpres produktif ini juga membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran selama terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: 26,5 Ribu Orang Akan Diberi BLT Rp 1 Juta dari Kemenkeu, Pendaftaran hingga Awal April! Yuk Daftar

Syarat untuk memperoleh Banpres ini juga terbilang mudah dan sederhana, antara lain warga negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, dan tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi di perbankan.

Anggaran tahap awal Banpres Produktif ini sebesar Rp22 triliun bagi 9,1 juta usaha mikro. Sedangkan untuk tahap lanjutan, anggaran menjadi Rp28,8 triliun kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Akan Naik Jadi Rp 5 Juta! Mau Daftar Gelombang 11? Klik Prakerja.go.id

Waktu pelaksanaan Banpres Produktif untuk usaha mikro ini berlangsung dari 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca Juga: 3 Juta UMKM Terima BLT Banpres Rp 2,4 Juta Minggu Ini, Segera ke Bank Agar Tak Hangus

Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki memastikan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9 juta penerima.

Baca Juga: Hore, Pemerintah Mau Bagikan BLT Banpres Rp 2,4 Juta ke 20 Juta Orang! Ini Cara Dapat dan Syaratnya

Menurutnya, program itu bisa cepat terserap berkat dukungan berbagai pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), koperasi, Pemerintah Daerah juga kementerian/lembaga yang banyak melakukan program pendampingan UMKM.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! 618 Ribu Pekerja Sudah Ditransfer BLT Subsidi Gaji Tahap 5

Teten mengakui masih banyak usulan dari berbagai daerah yang masuk ke Kementerian Koperasi. Untuk itu, penyaluran Banpres Produktif tahun ini terus dilanjutkan hingga 12 juta pelaku Usaha Mikro.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler