BERITA DIY - Selamat, NIK KTP UMKM yang terdaftar di link yang akan tertera terima BLT Rp 2,4 juta. Bukan BPUM yang cek di Eform BRI eform.bri.co.id.
Bantuan pemerintah memang ada beragam jenisnya. Khusus untuk UMKM, pemerintah sempat memberikan BPUM sebesar Rp 2,4 juta.
BPUM adalah BLT dari pemerintah untuk membantu UMKM dalam hal pemenuhan modal usaha.
Di tahun 2024 BPUM sudah tiada. Tapi, bukan berarti UMKM tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.
Masih ada BPNT yang bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM di tahun 2024. Tapi bantuan ini bukan diperuntukkan sebagai modal usaha.
Pemerintah meberikan BPNT untuk memenuhi kebutuhan pokok. UMKM yang menjadi penerima BLT Rp 2,4 juta bisa membelanjakan uang bantuan untuk sembako.
Perlu diketahui, BPNT diberikan pemerintah per bulan sebesar Rp 200 ribu selama 12 bulan. Jadi jika ditotal sebesar Rp 2,4 juta.
Adapun pencarain bantuang tersebut dilakukan antara per 2 bulan sekali maupun per 3 bulan sekali. Jadi setiap cair bisa Rp 400 ribu atau Rp 600 ribu.
UMKM yang menjadi penerima bantuan akan mendapatkan pencairan BPNT langsung ke rekening Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN milik masing-masing maupun melalui Kantor Pos.
Daftar UMKM penerima BLT Rp 2,4 juta 2024
UMKM bisa menjadi penerima BLT Rp 2,4 juta di tahun 2024 jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek daftar UMKM penerima BLT Rp 2,4 juta dari program pemerintah BPNT 2024 yaitu:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau laptop.
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
4. Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima BLT Rp 2,4 juta BPNT 2024.
5. Jika cair maka muncul keterangan, “PROSES BANK HIMBARA/PT. POS”.
Kriteria UMKM penerima BLT Rp 2,4 juta 2024
Perlui dipahami, tidak semua UMKM bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta tahun 2024 dari BPNT. Berikut kriteria UMKM yang menjadi penerima BLT Rp 2,4 juta:
1. WNI pemilik NIK KTP;
2. Masuk golongan miskin;
3. Masuk golongan rentan miskin;
4. Bukan PNS dan PPPK;
5. Bukan anggota TNI maupun Polri.
Demikian informasi NIK KTP UMKM yang terdaftar di link yang tertera terima BLT Rp 2,4 juta, bukan BPUM yang cek di Eform BRI eform.bri.co.id.***